Polisi Sukoharjo memberi hukuman mengguyur tubuh warga yang kedapatan pesta minuman keras jenis ciu di Jl Diponegoro, Solo Baru, Grogol. Hukuman ini bersifat pembinaan karena warga dianggap melanggar ketentuan pembatasan aktivitas di masa pemberlakuan PPMKM Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Mereka terjaring dalam operasi yustisi, Selasa (6/7/2021) malam. 10 Remaja hingga bapak-bapak berkerumun dan langsung digelandang ke Mapolsek Grogol.