Videos
Kamis, 2 Juni 2022 - 11:55 WIB

Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Jateng dan DIY

Indah Septiyaning Wardani  /  Andi Susanto  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

Solopos.com, KARANGAYAR — Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Modusnya kini rokok ilegal dijual di marketplace dan dikirim melalui perusahaan jasa titipan.

Setidaknya 2,4 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai berhasil disita selama periode Januari hingga 22 Mei 2022. Selain rokok ilegal juga disita 475,22 liter minuman keras (miras) ilegal. Atas temuan ini potensi kerugian negara diselamatkan mencapai senilai Rp1,86 miliar.

Advertisement

Baca Juga: Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Segini Nilainya

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY, M. Purwantoro, mengatakan peredaran rokok ilegal masih marak ditemukan. Tak lagi beredar di pedesaan, namun sudah merambah pasar perkotaan. Peredaran ini tak hanya merugikan negara, namun juga pelaku usaha resmi yang membayar pajak ke negara.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan saat ini ada 12 perkara yang ditangani terkait peredaran barang kena cukai (BCK) ilegal.

Advertisement

Baca Juga: Bea Cukai Solo Siapkan Program untuk Perajin Ciu Bekonang, Apa Itu?

Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Provinsi Jawa Tengah, Dadang Soemantri mengatakan rokok dan miras berbahaya bagi kesehatan. Sehingga peredarannya dikendalikan oleh pemerintah melalui cukai.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif