Videos
Jumat, 29 Oktober 2021 - 14:18 WIB

Polisi Sebut 2 Jurus Ungkap Kasus Diklat Menwa UNS Solo

Akhmad Ludiyanto  /  Oriza Vilosa  | SOLOPOS.com

Solopos.com, SOLO – Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri menegaskan ada unsur kekerasan di dalam kasus meninggalnya peserta Pendidikan Latihan (Diklat) Pra Geladi Patria ke-36 Menwa UNS. Ade Safri juga menyampaikan ada dokumen elektronik yang sudah disita dan diolah di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah.

Dua hal baru disampaikan Kapolresta Solo di sela-sela mengunjungi keluarga korban di Karangpandan, Karanganyar, Kamis (28/10/2021). Pertama adalah bukti berupa dokumen elektronik dan berikutnya adalah optimalisasi scientific investigation alias investigasi berbasis ilmiah.

Advertisement

Baca Juga: Soal Tuntutan Pembubaran Menwa, Ini Tanggapan Konas Menwa Indonesia

Seperti diketahui, peserta diklat bernama Gilang Endi Saputra dinyatakan meninggal, Minggu (24/10/2021), sebelum kegiatan dinyatakan resmi ditutup. Penyidikan kasus itu sudah memeriksa 23 saksi yang terdiri delapan dari peserta diklat, 12 panitia diklat, seorang dosen dan dua warga umum.

Polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti kasus itu antara lain pakaian yang digunakan saat diklat dan senjata replika yang dibagikan panitia kepada peserta diklat. Ada pula helm dan sejumlah dokumen elektronik yang sudah disita.

Advertisement

Selain menyatakan mengantongi dokumen elektronik, Kapolresta juga menyebut bakal memaksimalkan investigasi berbasis ilmiah atau scientific investigation untuk mengungkap kasus tersebut. Scientific investigation bukan metode baru, Polri telah menggunakannya dalam mengungkap beberapa kasus pembunuhan.

Baca Juga: 6 Bulan Penyebab Kematian Nailah Peserta Diksar Menwa UMS Jadi Misteri

Ade Safri tak menyebut sumber dokumen elektkronik. Namun di awal penanganan kasus, dia sempat menyebut menyita ponsel pihak yang terlibat dalam diklat itu.

Advertisement

Dalam catatan Solopos.com, digital forensik sering berperan dalam mengungkap kasus pembunuhan. Materi yang diolah bisa bersumber dari rekaman CCTV, percakapan pada aplikasi perpesanan atau jejak digital lainnya.

Hasil analisa digital forensik cukup membantu investigasi untuk mengerucutkan benang merah kronologi hingga mempertebal analisa unsur niat dalam kasus tindak pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif