Videos
Jumat, 9 Juli 2021 - 12:53 WIB

Daftarkan IMEI Biar Legal Dapat Sinyal

Oriza Vilosa  | SOLOPOS.com

IMEI adalah identitas resmi perangkat telekomunikasi. Sejak 18 April 2020, IMEI perangkat telekomunikasi wajib didaftarkan.

Bagaimana jika IMEI tak didaftarkan? Tentu saja otoritas komunikasi akan memblokir dan pemilik gawai tak bisa mendapatkan signal.

Advertisement

Hal ini sekaligus menjawab pasar gelap atau black market perangkat telekomuniasi yang identik dijual dengan harga murah. Perangkat telekomunikasi tanpa register IMEI dipastikan tak diblokir dan tak bisa digunakan karena tak mendapatkan signal. Hal itu ditegaskan Pemeriksa Bea & Cukai, Irma Dewi Yulyastuti dalam diskusi virtual bersama Bea Cukai Surakarta, Jumat (9/7/2021).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif